Selamat datang di BantuBunda. Harap membaca Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama sebelum melakukan pemesanan dan penempatan tenaga kerja rumah tangga menginap (Babysitter, Pembantu Rumah Tangga / ART, Pengasuh Lansia, Sopir Pribadi, Tukang Kebun). Dengan menggunakan layanan kami, Anda dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh ketentuan di bawah ini.
1. Ketentuan Sistem Kerja Menginap
Seluruh layanan penyaluran tenaga kerja dari BantuBunda difokuskan pada sistem kerja menginap di hunian klien:
- Klien wajib menyediakan fasilitas akomodasi dasar yang layak bagi pekerja (kamar/tempat tidur yang aman dan bersih).
- Klien memberikan konsumsi makan harian yang sehat dan layak bagi tenaga kerja menginap.
- Waktu kerja harian diatur secara wajar dengan memberikan waktu istirahat harian serta jam tidur yang cukup dan manusiawi.
2. Prosedur Pemesanan & Administrasi
- Konsultasi: Klien mengonsultasikan kriteria kebutuhan tenaga kerja melalui WhatsApp, telepon, atau kantor resmi.
- Pemilihan Kriteria: Tim kami merekomendasikan calon pekerja yang telah lolos verifikasi identitas dan seleksi kesehatan.
- Kesepakatan Kontrak: Penempatan tenaga kerja disahkan melalui surat perjanjian/kontrak kerja penempatan resmi.
- Biaya Administrasi: Biaya penempatan dan administrasi dibayarkan sesuai kesepakatan pada saat serah terima tenaga kerja.
3. Garansi & Penggantian (Replacement)
Kami memberikan jaminan kenyamanan bagi klien dalam bentuk **Garansi Penggantian (*Replacement Guarantee*)**:
- Jika dalam masa garansi terjadi ketidakcocokan kerja, klien berhak mengajukan penggantian tenaga kerja tanpa dikenakan biaya administrasi baru.
- Klaim penggantian dapat diajukan dengan menghubungi tim layanan pelanggan kami via WhatsApp/telepon resmi.
- Proses pencarian pekerja penggantian dilakukan secepatnya sesuai kriteria yang disepakati bersama.
4. Kewajiban & Hak Klien
- Memperlakukan tenaga kerja secara sopan, manusiawi, dan menghormati hak asasi manusia.
- Membayarkan hak gaji/honorarium bulanan pekerja secara tepat waktu sesuai kesepakatan kontrak.
- Tidak memberikan beban kerja yang membahayakan keselamatan jiwa pekerja.
5. Penyelesaian Perselisihan & Hukum
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian penempatan akan diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, perselisihan akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
6. Informasi Kontak Resmi
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Syarat & Ketentuan ini, silakan hubungi kami:
BantuBunda
📍 Jl. Sagu, Rt.12/Rw.05 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan
💬 WhatsApp: 087890534909
📞 Telepon: 087890534909
✉ Email: [email protected]